- LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut.
- Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
- Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
- Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.
- Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan sahamsaham di pasar modal.
- Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
- Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.
Contoh LKBB adalah Perusahaan Asuransi, Koperasi Kredit, dan Perum Pegadaian, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar