- Dekrit Presiden 5 Juli 1959
ü DPR & Dewan Konstituante ternyata tidak mampu memperjuangkan kepentingan rakyat.
ü Dalam situasi krisis, pemerintah perlu menjamin kesatuan nasional, ketertiban kenegaraan , dan pembangunan ekonomi.
ü 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengumumkan Dekrit Presiden yang berisi :
- Pembubaran Konstituante.
- Berlakunya UUD 1945 (Tidak berlakunya UUDS 1950)
- Pembentukan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung) & MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar