Selasa, 22 November 2016

Dekrit Presiden 5 Juli 1959

  1. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
ü  DPR & Dewan Konstituante ternyata tidak mampu memperjuangkan kepentingan rakyat.
ü  Dalam situasi krisis, pemerintah perlu menjamin kesatuan nasional, ketertiban kenegaraan , dan pembangunan ekonomi.
ü  5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengumumkan Dekrit Presiden yang berisi :
  1. Pembubaran Konstituante.
  2. Berlakunya UUD 1945 (Tidak berlakunya UUDS 1950)
  3. Pembentukan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung) & MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Ads (Documentation Required)

Author Info (Documentation Required)